Cara Daftar Mudik Gratis yang Dibuka Kemenhub Khusus di 14 Kota, Cukup Pakai Fitur Ini

- 11 April 2022, 18:24 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran 2022.
Ilustrasi mudik Lebaran 2022. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

FLORES TERKINI - Kabar gembira kembali pemerintah sampaikan kepada seluruh warga Indonesia jelang Lebaran 2022 ini.

Sebab, akan ada mudik gratis yang difasilitasi oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub) di 14 kota di Pulau Jawa.

Mudik yang difasilitasi oleh Kemenhub dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sehingga hanya berlaku melalui moda transportasi darat.

Baca Juga: Ade Armando Kena Bogem Mentah Saat Demo 11 April Berlangsung, Ini Penjelasan Pihak Polda Metro Jaya

Penyelenggarakan mudik gratis di tahun ini dikhususkan bagi pemudik yang dijadwalkan berangkat pada Kamis, 28 April 2022.

Adapun terdapat sejumlah 14 kota tujuan dalam program tersebut yang cankupannya di Jawa Tengah dengan total 350 unit bus.

Artinya, akan ada 8.100 pemudik yang bisa diangkut oleh pemerintah selama periode dimaksud.

Baca Juga: Kemnaker Tegaskan THR Wajib Diberikan Tanpa Cicilan, Ini 6 Poin dalam SE yang Diteken Menaker

Hanya saja untuk ikut mudik gratis ada persyaratan yang harus dipenuhi lebih dahulu seperti sudah mendapatkan vaksin lengkap, termasuk dosis booster yang ditunjukkan melalui sertifikat vaksin.

Sedangkan daftar kota tujuan mudik gratis 2022 yang digelar oleh Kemenhub adalah Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, dan Purwokerto.

Bagi masyarakat yang tertarik mengikuti mudik gratis, harus memenuhi syarat lebih dahulu, yang umumnya sesuai dengan aturan perjalanan dari Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 38 Tahun 2022.

Baca Juga: Ade Armando Babak Belur Dihajar Massa Pendemo 11 April 2022: Celananya Dilucuti hingga Tampak Underwear

Selain menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), calon pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif tes antigen maksimal 1 x 24 jam atau RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk calon pemudik yang hanya mendapatkan vaksin dosis pertama, diwajibkan untuk membawa bukti tes PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun bagi calon pemudik yang memiliki kendala kesehatan seperti komorbid, dapat membawa bukti negatif PCR dan surat keterangan dari rumah sakit bahwa yang bersangkutan belum bisa melakukan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: PENTING! Syarat dan Ukuran Dokumen Saat Upload Berkas Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022

Sementara itu, bagi penumpang anak-anak diharuskan menyerahkan dokumen kartu keluarga (KK) sebagai persyaratan daftar mudik gratis 2022 Kemenhub.

Seluruh calon pemudik wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam setiap perjalanan mudik.

Berikut ini cara daftar mudik gratis 2022 secara daring yang dapat diakses melalui laman www.mudikhubdat2022.com.

Baca Juga: Bukan Penerima BSU 2022? Tenang Saja, Bermodalkan KTP, Anda Bisa Peroleh Bansos Rp2,4 Juta dari Program Ini

  1. Pertama, akses laman mudikhubdat2022.com dan mendaftarkan diri
  2. Login dan mengisi data secara lengkap
  3. Tunggu data diverifikasi dan divalidasi oleh sistem
  4. Setelah diverifikasi, calon pemudik dapat mengunduh dan mencetak e-tiket yang akan digunakan sebagai tiket mudik
  5. Calon pemudik dapat membawa e-tiket dan persyaratan sesuai di atas ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.

Meskipun mudik gratis ini difasilitasi pemerintah, namun diharapkan masyarakat tetap mentaati protokol kesehatan Covid-19.***

Editor: Max Werang

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah