Baca Juga: Ternyata Dongeng Punya Segudang Manfaat untuk Perkembangan Anak, Salah Satunya Merangsang Imajinasi
Menurut Alex Denni, keputusan pemerintah tentang penghapusan tenaga honorer bukan sebuah keputusan yang tiba-tiba. Prosesnya cukup panjang, dan bahkan sudah dimulai sejak 2005.
Dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Dikutip dari menpan.go.id, poin penting yang menjadi kekhawatiran pemerintah sehingga melarang perekrutan Tenaga Honorer adalah karena jumlahnya yang terus membengkak dari tahun ke tahun.
Dengan jumlah honorer yang demikian besar tersebutlah yang mendorong lahirnya Undang-undang No. 5 Tahun 2014. Undang-undang ini menetapkan hanya dua kategori ASN yang dipakai yakni PNS dan PPPK.
Alasan selanjutnya yang masih saling berkaitan yakni transformasi sistem birokrasi PNS yang bukan tidak mungkin punya dampak terhadap beberapa kriteria PNS.
Dengan rencana pemerintah terkait transformasi digital ini, Alex Donni memprediksi dalam beberapa tahun ke depan PNS yang berstatus pelaksana bisa berkurang hingga 30-40%.
Baca Juga: Bongkar Sinopsis Ikatan Cinta Senin 9 Mei 2022: Rahasia Besar Terbongkar, Keisha Anak Pria Ini
Masih menurut Alex, saat ini ASN yang berstatus sebagai pelaksana cukup banyak. Jumlah mereka bisa mencapai 38% dari total 4,2 juta ASN di Indonesia.