Karena itu, bagi teman-teman honorer yang ingin terlibat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022, teman-teman harus memenuhi persyaratan yang telah dikeluarkan oleh KemenPAN RB.
Adapun aturan yang mengatur syarat tenaga honorer mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.
Pada poin ketiga SE KemenPAN RB tersebut disebutkan bahwa pegawai Non-ASN yang memenuhi syarat dapat diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Beratatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah
b) Mendapatkan honorarium dengan mekanise pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan meIaiui mekanisme pengadaan barang dan jasa, bak individu maupun pihak ketiga.
Baca Juga: Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Baru Kasus Brigadir J: Begini Ancaman Hukumnya
c) Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja,
d) Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021
e) Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021