Gawat! 8 Kategori Ditolak Aplikasi Pendataan Non ASN, 3 Dialihkan Jadi Outsourcing

- 28 Agustus 2022, 07:32 WIB
Ilustrasi pegawai non ASN.
Ilustrasi pegawai non ASN. /Pixabay

Kelompok itu harus memenuhi ketentuan lainnya juga, yaitu pembayaran gaji langsung menggunakan APBN (instansi pusat)) dan APBD (instansi daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.

Persyaratan lainnya adalah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat selama setahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta Minggu 28 Agustus 2022: Foto Pernikahan Ayu dan Niko Tersebar, Ini Akibatnya

Honorernya berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Persyaratan tersebut kata Suharmen, sebagaimana tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli.

Berikut ini adalah 8 kelompok pegawai yang tidak masuk dalam pendataan tenaga non-ASN, yaitu:

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta Minggu 28 Agustus 2022: Pernikahan Niko dan Ayu di Ujung Tanduk, Ini yang Terjadi

  1. Pegawai Badan Layanan Umum
  2. Pegawai Badan Layanan Umum Daerah
  3. Petugas kebersihan
  4. Pengemudi
  5. Satuan pengaman
  6. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya)
  7. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN.
  8. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBD.

Demikian informasi terkait delapan kategori pegawai yang ditolak aplikasi pendataan non ASN, di mana tiga di antaranya dialihkan menjadi outsourcing atau tenaga alih daya.***

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x