Kabar Buruk! BKN Tolak Tegas Jenis Honorer Ini Masuk Pendataan Non ASN 2022

- 2 September 2022, 10:25 WIB
ILUSTRASI tenaga honorer.
ILUSTRASI tenaga honorer. /Instagram @P3k 2022

Mengacu pada PP Manajemen PPPK Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 99, pegawai honorer atau Non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah, lembaga non-struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru masih tetap dapat melaksanakan tugasnya paling lama lima tahun.

Adapun ketentuan lima tahun ini dihitung dari ditetapkannya PP Manajemen PPPK, yakni pada 22 November 2018 dan berakhir pada 23 November 2023.

Baca Juga: Update Jadwal Acara RCTI Hari Ini, Jumat 2 September 2022: Saksikan Aku Bukan Wanita Pilihan dan Ikatan Cinta

Dengan demikian, tenaga honorer yang telah disebutkan pada Pasal 99 bisa didaftarkan pada aplikasi pendataan Non-ASN di website https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ agar selanjutnya dapat mengikuti pengangkatan honorer menjadi PPPK 2022 sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan pemerintah sebelum batas waktu 23 November 2023.

Sebenarnya maksud dari pendataan ini adalah agar pemerintah bisa melakukan pemetaan terhadap kondisi tenaga Non-ASN.

"Kalau kita sudah bisa melakukan pemetaan dari tenaga non-ASN ini maka kita akan bisa menyusun strategi kebijakan untuk penyelesaiannya seperti apa,” kata Suharmen, dikutip dari akun YouTube ASNPelayanPublik pada Jumat, 2 September 2022.

Baca Juga: Profil Niken Seran, Gadis Asal Malaka-NTT yang Ikut Ajang Miss Global 2022 di Malaysia

Adapun syarat honorer yang ikut pendataan Non-ASN sesuai dengan SE Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, meliputi:

  1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Update Jadwal Acara NET TV Hari Ini, Jumat 2 September 2022: Nonton 49 Days dan Boys Over Flowers

Tidak semua tenaga honorer dapat mengikuti pendataan Non-ASN. Ada beberapa honorer yang pasti ditolak pendataan Non-ASN.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x