Menurut Suharmen terdapat beberapa ketentuan yang tidak termasuk dalam pendataan Non-ASN, antara lain:
- Badan Layanan Umum (BLU) / Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
- Petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme tenaga outsourcing (tenaga alih daya);
- Pegawai SK / kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.
Baca Juga: Intan Devita Buifena, Gadis Asal Pulau Semau-NTT Raih Gelar Miss Interglobal Indonesia 2022
"Petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing atau alih daya itu tidak termasuk yang dicatat,” ucap Suharmen.
Dengan demikian, tenaga honorer yang ditolak pendataan Non-ASN oleh BKN, seperti petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lain akan dialihkan ke pihak ketiga dengan status tenaga alih daya atau tenaga outsourcing, sesuai dengan SE Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan tidak dapat mengikuti pendaftaran PPPK 2022.***