Masa Jabatan Diperpanjang 9 Tahun, Simak Daftar Gaji Kepala Desa Beserta Tunjangannya Berikut, PNS Kalah Jauh?

- 6 Juli 2023, 06:28 WIB
Ilustrasi gaji kepala desa usai masa jabatan diperpanjang menjadi 9 tahun.
Ilustrasi gaji kepala desa usai masa jabatan diperpanjang menjadi 9 tahun. /Freepik

FLORES TERKINI - Beberapa waktu lalu, perhimpunan para kepala desa (kades) di Indonesia mengajukan tuntutannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Salah satu tuntutan ini adalah perpanjangan jabatan atau periodisasi yang semula hanya 6 tahun dinaikkan menjadi 9 tahun.

Kini, tuntutan para kades tersebut beberapa waktu lalu akhirnya diwujudkan oleh pemerintah melalui DPR. Kepala Desa kini bisa menjabat selama 9 tahun dalam satu periode dari yang sebelumnya cuma 6 tahun. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa yang bakal disahkan menjadi Undang-Undang dalam waktu dekat.

"Revisi UU Desa mengubah periodisasi jabatan kades, menambah dana desa, dan mengatur status perangkat desa," jelas Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, seperti disaksikan pada tayangan YouTube DPR pada Rabu, 5 Juli 2023.

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkatnya di Tahun 2023? Ini Nominalnya, Pantesan Diburu

Baidowi mengungkapkan, yang paling krusial terkait perangkat desa yakni mengubah masa jabatan kepala desa, dari 6 tahun dalam tiga periode, menjadi 9 tahun dalam dua periode. "Kalau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu masa jabatan kepala desa 6 tahun bisa tiga periode," ujarnya.

"Enam kali tiga sama dengan delapan belas tahun. Yang Undang-Undang baru ini, revisi yang di dalam RUU, sembilan tahun kali dua periode," kata Baidowi lagi.

Perubahan periodisasi kepala desa tersebut, kata Baidowi, bertujuan memberikan waktu kepada kepala desa terpilih untuk melakukan konsilidasi karena efek pilkades. "Karena ini pemilihan di tingkat lokal dan sangat paling bawah, itu abses sosialnya bisa cukup tinggi," kata dia.

Baca Juga: Usulan Kepala Desa Soal Perpanjangan Masa Jabatan Mendapat Sambutan Baik: Begini Tanggapan Hasto Kristiyanto

"Ya memang panas, tensinya memang panas kalau pilkades itu dan kalau enam tahun dirasa belum cukup waktunya untuk menghilangkan trauma-trauma itu," jelasnya.

Sebab, kata Baidowi, kerap kali saat kepala desanya belum membangun, namun mereka masih sibuk konsolidasi dan kemudian habis masa jabatannya.

Adapun RUU Desa inisiatif DPR ini juga mengusulkan untuk adanya penambahan dana desa, dari tadinya 8% dari dana transfer ke daerah dinaikkan menjadi 20%. "Sebelumnya mungkin tidak ditentukan, cuma besarannya kemarin itu kira-kira 8%. Kita usulkan naik jadi 20%," jelasnya.

Baca Juga: Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya Makin Fantastis, Masih Mau Nyalon?

Anggaran dana desa yang dinaikkan menjadi 20% tersebut, kata Baidowi, bertujuan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan, sehingga denyut ekonomi masyarakat di desa bergeliat dan pertumbuhan ekonomi nasional juga bisa terasa hingga ke tingkat desa.

Berapa Gaji Kepala Desa?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pusat (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah diatur mengenai besaran gaji kades.

Baca Juga: Rekaman Video Call Panas Oknum Kepala Desa di NTT Beredar: Diduga Korban Penipuan dan Pemerasan

Dalam aturan tersebut tercatat bahwa jika mengacu pada pasal 81 Ayat (2)a kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A.

Selain itu, penghasilan tetap yang diterima kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau serata dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: YouTube DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah