KPK Bakal Umumkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Kemenaker, Cak Imin Diminta Kooperatif

- 5 September 2023, 13:04 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

Ali mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan terkait pemeriksaan kepada Cak Imin, 31 Agustus 2023. Akan tetapi kata dia sejauh ini belum ada informasi soal kehadiran Cak Imin. “Sejauh ini informasi yang kami peroleh, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan (Cak Imin) perihal kehadirannya,” ucap Ali.

Sebelumnya, KPK meminta Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin bersikap kooperatif memenuhi agenda pemeriksaan.  “Kami berharap siapa pun yang dipanggil tim penyidik KPK koorperatif hadir sesuai waktu yang ditentukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 4 September 2023.

Baca Juga: CEK FAKTA: Surya Paloh Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G, Susul Mantan Menkominfo Johnny G Plate

Ali menjelaskan, pemeriksaan saksi-saksi termasuk Cak Imin, bertujuan untuk mengungkap dugaan perkara korupsi di Kemenaker. Dia memastikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi dalam proses penyidikan dalam sistem penegakkan hukum di KPK sudah ada tersangkanya. Berbeda di penegak hukum lain barangkali di proses penyidikan belum ada tersangkanya,” tutur Ali.

“Di KPK sejauh ini aturan normatif yang berlaku di internal KPK jika dalam proses penyidikan maka tentu sudah ada tersangka. Oleh karena itu untuk memperjelas perbuatan para tersangka maka dibutuhkan keterangan saksi,” ucapnya.***

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah