“Kami akan update terus perkembangan dari perkara ini ketika kami melakukan pemanggilan terhadap para saksi-saksinya,” ujarnya menambahkan.
Dia menyatakan, dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker mengakibatkan kerugian keuangan negara. Tetapi, dia belum menyebutkan secara terperinci total nilai kerugian tersebut.
“Dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang terkait dengan kerugian keuangan negara sehingga butuh waktu termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya,” tutur Ali.
Berdasarkan informasi dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya, salah satu pihak yang telah berstatus tersangka adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta.
“Sebagai tersangka, salah satunya Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta,” kata sumber itu.
Perlu diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pada Selasa, 5 September 2023.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa di Flores Timur: Kejaksaan Larantuka Tahan 2 Tersangka
Bakal calon wakil presiden (bacawapres) Anies Baswedan itu bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pencurian uang rakyat atau korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Hari ini, 5 September 2023, tim penyidik mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi atas nama Muhaimin Iskandar (anggota DPR) untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.00 WIB,” ujar Ali Fikri.