Fakta lain mengungkapkan, pelaku yang memiliki ayah seorang polisi ini sebenarnya sempat melakukan kekerasan seperti ini pada santri lain, tapi pihak pondok pesantren tidak memberikan sanksi apapun. Yang lebih mencengangkan adalah ketika pelaku mengganti username dan bio Instagrammnya pada 21 Februari 2024.
"Ayah dari pelaku ini bekerja sebagai polisi (aktif) dan pada tanggal 21 Februari 2024, pelaku masih sempat mengganti username Instagram dan bio. korban berusia 14 tahun, dan pelaku berusia 15 tahun," tuturnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh media ini dari foto tangkapan layar yang sudah dijelaskan sebelumnya, pihak keluarga berharap kasus ini bisa dikawal dan pelaku bisa mendapatkan hukuman setimpal.
"kami harap, permasalahan ini dapat dikawal dan mendapatkan hukuman yang sepantas pantasnya bagi pelaku. #Justiceforpian," demikian akhir keterangan pihak keluarga.***