Songsong Pilkada Serentak 2024, KPU Bakal Bentuk Badan Ad Hoc, Berikut Jadwal dan Syaratnya!

- 1 April 2024, 17:30 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. /ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Hasyim mengatakan, badan Ad Hoc yang akan dibentuk untuk Pilkada Serentak 2024 itu terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang nantinya akan bekerja di masing-masing TPS.

"Kemudian dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih untuk pilkada," katanya.

Baca Juga: Jadwal Seru RCTI Selasa 2 April 2024: Nikmati Ramadhan Pertama Hingga Sajian Seru X Factor Grand Final!

Selain jadwal, KPU juga sudah menetapkan dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan untuk melamar jadi penyelenggara Ad Hoc di antaranya:

  1. Fotokopi KTP Elektronik
  2. Fotokopi ijazah terakhir
  3. Pas foto
  4. Surat Keterangan Sehat
  5. Daftar Riwayat Hidup

Dalam hal pemenuhan dokumen persyaratan, calon penyelenggara Ad Hoc wajib mengisi surat pendaftaran yang dilampiri dengan surat pernyataan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah