Hasyim mengatakan, badan Ad Hoc yang akan dibentuk untuk Pilkada Serentak 2024 itu terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang nantinya akan bekerja di masing-masing TPS.
"Kemudian dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih untuk pilkada," katanya.
Selain jadwal, KPU juga sudah menetapkan dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan untuk melamar jadi penyelenggara Ad Hoc di antaranya:
- Fotokopi KTP Elektronik
- Fotokopi ijazah terakhir
- Pas foto
- Surat Keterangan Sehat
- Daftar Riwayat Hidup
Dalam hal pemenuhan dokumen persyaratan, calon penyelenggara Ad Hoc wajib mengisi surat pendaftaran yang dilampiri dengan surat pernyataan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.***