Konsekuensi Hukum
Berdasarkan perbuatannya, keenam tersangka akan dijerat dengan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Akibat perbuatan ini, keenam tersangkan akan menghadapi ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penangkapan Sejumlah Selebgram
Kasus ini merupakan bagian dari serangkaian penangkapan terhadap selebgram yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Ade Rahmat Idnal, membenarkan adanya penangkapan tersebut pada Senin malam. Namun, ia tidak merinci siapa saja selebgram yang ditangkap.
Dampak Negatif Penyalahgunaan Narkotika
Peristiwa ini sekali lagi mengingatkan akan dampak negatif penyalahgunaan narkotika, bahkan di kalangan selebriti dan atlet.
Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahayanya narkoba.***