Bendahara Dinkes Flotim: Keterlambatan Dokumen dari Puskesmas Jadi Kendala Cairnya DAK NF Rp15,2 Milyar

19 Januari 2022, 21:13 WIB
Rapat Kerja Komisi C bersama Dinas Kesehatan dan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Flotim, Selasa, 18 Januari 2022. /Max Werang/FLORES TERKINI/

FLORES TERKINI - Bendahara Rutin Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Huryyah Marsyita Budiman (Sita), membeberkan alasan di balik kegagalan pencairan Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK NF) Bidang Kesehatan senilai Rp15,2 milyar lebih.

Menurut Sita, keterlambatan beberapa Puskesmas dalam memasukkan dokumen pertanggungjawaban merupakan kendala dalam proses pencairan DAK NF Bidang Kesehatan Kabupaten Flotim tersebut.

Dalam penjelasannya, Sita mengatakan bahwa tidak semua Puskesmas memasukkan laporan pertanggungjawaban di setiap bulan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis 20 Januari 2022: Capricorn, Aquarius, dan Pisces Segera Ubah Ide Anda Menjadi Kenyataan

“Hal ini dapat dilihat sewaktu pencairan tahap satu triwulan pertama di Mei 2021, hanya tercairkan untuk sepuluh Puskesmas. Kita sudah maksimal, bahkan memaksa pihak Puskesmas untuk segera masukkan laporan pertanggungjawaban mereka agar diverifikasi oleh tim verikator,” ujar Sita dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi C bersama Dinkes dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Flotim, Selasa, 18 Januari 2022.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk Puskesmas yang tersisa baru kebagian di pencairan Triwulan II.

“Setelah nihil triwulan kedua, kita sampaikan kepada pihak Puskemas untuk segera selesaikan pertanggungjawaban agar kita cairkan dana tahapan selanjutnya di posisi Juli 2021. Namun hingga masuk bulan Agustus ke September, belum semua Puskesmas memasukkan SPJ mereka. Itulah kendalanya kenapa kita terlambat,” bebernya.

Baca Juga: Polisi Israel dan Pasukan Khusus Hancurkan Rumah Palestina di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur

Selain itu, Bendahara Dinkes Flotim tersebut juga menjelaskan bahwa di pencairan per 8 September 2021, pihaknya berusaha secara maksimal agar dana untuk 21 Puskesmas di Flotim dapat dicairkan.

Sedangkan pencairan Triwulan III dan IV yang telah direncanakan pihaknya terealisasi pada November 2021, lagi-lagi harus terkendala dengan kenyataan bahwa belum semua Puskesmas memasukkan dokumen pertanggungjawaban penggunaan uang tahap sebelumnya.

“Hingga pada posisi 24 November 2021, belum semua Puskesmas merampungkan pertanggungjawaban dana tahap sebelumnya. Karena itu, kami belum bisa masukkan ke BKD,” papar Sita.

Baca Juga: De Beers Secara Agresif Naikkan Harga Berlian hingga 8 Persen untuk Penjualan Pertama Tahun Ini

Sita juga menjelaskan, pencairan di Triwulan III dan IV digabungkan lantaran setiap pengajuan pencairan harus menyiapkan setidaknya 25 SPJ.

“Lantas kenapa pencairan triwulan ketiga dan keempat itu digabungkan atau bersamaan? Kami di setiap pengajuan permintaan pencairan harus menyiapkan 25 SPJ. Untuk menyelesaikan ke-25 SPJ ini butuh waktu, dan kami pun menghitung juga dengan deadline waktu. Makanya kita ajukan bersamaan,“ jelasnya.

Raker Komisi C DPRD Flotim bersama Dinkes dan BBKD Kabupaten Flotim tersebut dimaksudkan untuk menelusuri dan mengklarifikasi kegagalan pencairan DAK NF Bidang Kesehatan untuk 21 Puskesmas di Flotim senilai Rp15.215.616.000.

Nilai DAK NF tersebut merupakan anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat untuk urusan pelayanan bidang kesehatan di Kabupaten Flotim, namun akhirnya diblokir dan gagal cair.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler