Sesalkan Aksi Pencabulan oleh Oknum ASN di NTT, KemenPPPA Pastikan Siap Dampingi Para Korban

19 Agustus 2023, 21:00 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur oleh oknum ASN di Kabupaten Alor, NTT. /pixabay/

FLORES TERKINI – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sangat menyesalkan perbuatan pencabulan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Menurutnya, tindakan pelaku pasti telah menimbulkan trauma mendalam dan mengganggu tumbuh kembang para korban.

Baca Juga: Tak Ada Toleransi! KemenPPPA Kecam Kasus Pencabulan terhadap 19 Pelajar di Minahasa

Karena itu, KemenPPPA juga memastikan akan memberikan pendampingan khusus bagi para siswi korban kekerasan seksual tersebut.

"Kami berkoordinasi dengan Dinas PPPA Kabupaten Alor di mana mereka sudah bergerak cepat mengupayakan pendampingan psikis bagi para korban,” kata Nahar.

Ia mengatakan akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan agar korban tetap mendapatkan pendampingan yang diperlukan di kota asalnya.

Baca Juga: Siswi Korban Pelecehan Seksual oleh Seorang Kepsek di Flotim Akhirnya Lapor Polisi, Pelaku Segera Diringkus?

Selain itu, Nahar juga mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian di Polres Alor yang langsung bergerak cepat pasca menerima laporan dari keluarga korban terkait kasus tersebut.

Tak lupa, Nahar mengajak semua masyarakat yang mengalami, mendengar, ataupun melihat terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk berani dan segera melapor kepada pihak yang berwajib.

Sebelumnya, seorang ASN di Kabupaten Alor dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap lima orang anak yang berusia antara 8-13 tahun.

Baca Juga: Begini Respon Polres Flotim Usai Terima Laporan Siswi SMA Korban Pelecehan Seksual, Siap Gelar Perkara?

Modus pelaku dilakukan dengan cara mengiming-iming para korban yang masih berada di bangku sekolah itu (pelajar, red) dengan uang jajan sebesar Rp5.000 hingga Rp50.000.

Adapun tindakan pencabulan tersebut dilakukan di rumah pelaku. Rumah pelaku dan para korban diketahui berada dalam satu kompleks di Kabupaten Alor.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kabupaten Alor, untuk selanjutnya mempertangungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler