Bupati Flores Timur Resmikan Jembatan Enet di Desa Ratulodong

- 6 Juli 2021, 19:37 WIB
Bupati Flores Timur Antonius Gege Hadjon saat melakukan peresmian Jembatan Enet, Senin 5 Juli 2021.
Bupati Flores Timur Antonius Gege Hadjon saat melakukan peresmian Jembatan Enet, Senin 5 Juli 2021. /Istimewa/FLORES TERKINI/

FLORES TERKINI - Jembatan Enet yang terletak di desa Ratulodong, Waiklibang, Kecamatan Tanjung Bunga, telah diresmikan oleh Bupati Flores Timur, Senin, 5 Juli 2021 kemarin.

Peresmian Jembatan Enet ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tanpa dihadiri oleh masyarakat Desa Ratulodong.

Pelaksanaan peresmian Jembatan Enet dihadiri oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Alfonsus Hada Bethan, SP; Sekretaris BPBD Kabupaten Flores Timur selaku PPK, Tarsisius Kopong Pira; Camat  Tanjung Bunga, Drs. Laurensius Nurat Hewen; Kapospol Kecamatan Tanjung Bunga, Silverster Diaz; Babinsa Kecamatan Tanjung Bunga, Morito; Plt. Kepala Desa Ratu Lodong, Yohanes G. Koten; lima orang tokoh adat; dan Kontraktor Pelaksana CV. Famili Karya, Ferdinan Yos Fernandes.

Baca Juga: Bantu Waspadai Covid-19, Pimpinan Golkar Solor Barat Gelar Bagi-bagi Masker dan Hand Sanitizer Gratis

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur, Alfonsus Hada Bethan, SP, sebagai pelaksana pengerjaan Jembatan Enet dalam laporannya mengatakan bahwa sejak tanggal 28 Februari 2021, hujan yang secara terus-menerus beberapa hari menimbulkan atau menyebabkan Jembatan Enet runtuh total.

"Secara prosedurnya BPBD berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa Ratulodong maka oleh Pemerintah Kecamatan dibuatkan laporan kejadian bencana pertanggal 1 Maret 2021," ujar Alfonsus Hada Bethan.

Lebih lanjut dilaporkannya, Bupati Flores Timur mengeluarkan Surat Pernyataaan Bencana tanggal 4 Maret 2021, sekaligus diikuti dengan penetapan status bencana.

Baca Juga: Soal Dugaan Penelantaran Pasien Nifas di Flores Timur, Begini Klarifikasi Pihak RSUD Larantuka

Pelaksanaan selanjutnya dari proses itu secara pertimbangan teknis dari BPBD Kabupaten Flores Timur,  tanggal 10 Meret 2021 berupa Nota Pertimbangan dan pada tanggal tersebut juga Bupati Flores Timur menyetujui Nota Pertimbangan dari BPBD.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah