“Olehnya hari ini, Dinas Kesehatan dan BKD hadir untuk berikan klarifikasi atau penjelasan, agar kita punya pemahaman bersama dan lalu membangun niat bersama agar hal ini tidak terulang lagi,” kata Ignasius menjelaskan maksud dan tujuan pertemuan itu.
Selanjutnya, beberapa anggota Komisi C DPRD Flotim selain Ignasius Uran seperti Yono Ola Tobi, Abdul Wahab Saleh, Muhidin Demon Sabon, dan Ikram Ratuloly, lantas mengajukan pertanyaan terkait alasan hingga terblokirnya DAK NF Bidang Kesehatan Triwulan 3 dan 4 itu.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Flotim, dr. Agustinus Ogie Silimalar, pemblokiran tersebut disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat salur yang baru diketahui pihaknya di tanggal 23 Desember 2021.
Kadis Kesehatan Flotim juga menjelaskan perihal kehadiran Surat Edaran yang dikeluarkan pihak BKD tertanggal 5 November 2021, yang salah satu poinnya mencantumkan batas waktu penyelesaian pelaporan DAK NF di tanggal 15 Desember 2021.
Sementara Kepala BKD Flotim, Cipto Keraf, mengatakan bahwa tidak ada syarat salur yang berubah di pengelolaan DAK NF Bidang Kesehatan TA 2021.
Baca Juga: WASPADA! Hujan Angin dan Gelombang Tinggi hingga 5 Meter Berlangsung 3 Hari ke Depan
Jawaban tersebut justru memantik “nafsu” anggota Komisi C untuk menelusuri lebih jauh alasan di balik gagal transfer DAK NF tersebut.
Anggota Komisi C dari Fraksi Nasdem, Abdul Wahab Saleh, pun tampak geram dan meluapkan emosinya yang tersasar kepada Kepala BKD Flotim.
Tak terima dengan luapan kemarahan Abdul Wahab Saleh, Kepala BKD Flotim Cipto Keraf pun terpancing emosinya.