Adu mulut di antara keduanya pun tak terhindarkan, hingga menambah “panas”-nya rapat penelusuran pemblokiran DAK NF yang diperuntukkan bagi 21 Puskesmas di Flores Timur tersebut.
Baca Juga: Libas Sampdoria di Coppa Italia, Juventus Jaga Asa Pertahankan Trofi Juara
Kepala BKD Flotim mengatakan, penegasan yang disampaikan dalam Surat Edaran yang ditandatangi oleh Sekretaris Daerah Flotim per 5 November 2021 itu berbeda dengan PMK DAK NF.
“Soal batas waktu sebagaimana yang ditegaskan Surat Edaran yang ditandatangani Pak Sekda itu berbeda. Itu berkaitan dengan Percepatan Pengelolaan Anggaran Akhir Tahun. Sedangkan terkait batas waktu laporan DAK NF itu sesuai dengan PMK, yakni 30 November 2021,” tegas Cipto Keraf.
Cipto Keraf bahkan menegaskan, timnya di bawah komando Agus Koten bahkan telah berkali-kali mengingatkan Bendahara Dinkes Flotim yakni Ibu Sita, agar segera memasukan laporan realisasi Tahap 1.
“Namun Ibu Sita bilang, pihaknya masih menunggu laporan dari satu Puskesmas dan akan dikompilasikan, baru dimasukkan ke BKD. Dan baru dimasukkan di tanggal 6 Desember 2021. Tim kami menginputnya di tanggal 7 Desember 2021, ternyata aplikasi ALADIN sudah terkunci,” beber Cipto Keraf.
Meskipun sempat ricuh, beberapa saat kemudian situasi di ruang rapat kembali kondusif dan rapat itu pun dilanjutkan.***