"Saksi apa yang saksi tahu tentang terdakwa," tanya hakim Wari Juniati.
"Pak Randi, supervisor pada BPK Perwakilan NTT sejak 2020-2021. Saya ditelpon sama pak Randi sore tanggal 28 Agustus 2021," ujar saksi.
"Saat telepon itu, terdakwa sampaikan apa," lanjut hakim.
Baca Juga: Beginilah Nasib Honorer pada November 2023 Usai Instruksi Menpan RB Diterbitkan
Saksi menjawab, saat dihubungi oleh terdakwa hanya dimintai tolong untuk membantu menguburkan korban yang ditabrak oleh terdakwa.
"’Halo Martin bisa minta bantuan’ kata terdakwa kepada saksi, saya bilang saya tidak bisa karena ada kegiatan lain (jenguk keluarga)," kata saksi.
Saksi juga mengaku selain tanggal 28 Agustus terdakwa kembali menghubunginya.
"Tanggal 29 Agustus 2021 (minggu) saya diminta oleh terdakwa untuk datang ke kantor BPK dan saya bertemu terdakwa di dekat kantin," ujar saksi.
Saksi kembali menerangkan bahwa saat bertemu terdakwa, Randy Badjideh meminta saksi linggis.