Baca Juga: Pulau Siput Awololong Masuk Nominasi API 2022 Destinasi Unik Terfavorit, Pemda Lembata Gelar CFD
Sementara itu, Alexander Nitti dan Iwan kini telah ditahan di Polda NTT dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga bakal melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan empat orang lainnya dalam aksi pengeroyokan dan penganiayaan itu.
"Para pelaku itu akan segera kita tangkap. Bahkan saat dalam ruangan perpustakaan para pelaku juga melakukan intimidasi terhadap para guru untuk tidak memberikan keterangan yang benar oleh kepala sekolah terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah," kata Kapolres FX Irwan Arianto.
Terhadap para tersangka yang telah ditahan, mereka bakal dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 subsidier Pasal 351 Ayat 1 Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.***