Kemudian kalimat “Sonde bisa kow itu bukti b cinta b sayang mw hdp dgn ktg kow?”, kata Christne, terdakwa telah melakukan tindakan atas dasar cinta untuk meyakinkan istrinya (Ira Ua).
Untuk diketahui, sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Wari Juniati, didampingi empat hakim anggota masing-masing Y. Teddy Windiartono, Reza Tyrama, A A. Gde Oka Mahardika, dan Murthada Mberu.
Selain itu, turut hadir JPU Herry Franklin, Sarta, Herman Deta, Fera, dan Sisca Gitta Rumondang Marpaung, serta Penasihat Hukum Terdakwa Benny Taopan dan tim serta terdakwa Randy Badjideh.
Sidang tersebut kemudian diskors oleh Majelis Hakim dan akan dilanjutkan kembali pada Senin 20 Juni 2022, dengan agenda pemeriksaan ahli dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Randy Badjideh sebagai saksi dalam persidangan tersebut.*** (Yapi Manuleus/Victory News)
Artikel ini telah diterbitkan victorynews.id pada Kamis 16 Juni 2022 dengan judul: “Percakapan Chat Randi Badjideh dan Ira Ua, Ahli Bahasa : Randi Yakinkan Ira bahwa Ia Telah Membunuh Orang”.