Imbas Honorer Dihapus pada November 2023, Penjabat Bupati Flotim Larang Rekrut Pegawai Non ASN

- 24 Juni 2022, 07:42 WIB
Doris Rihi, Penjabat Bupati Flores Timur.
Doris Rihi, Penjabat Bupati Flores Timur. /Flores Terkini/victorynews.id

FLORES TERKINI – Penjabat Bupati Flores Timur (Flotim), Doris Alexander Rihi, melarang perekrutan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Flotim, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Larangan tersebut ditujukannya kepada seluruh pimpinan perangkat daerah, para camat, dan lurah se-Kabupaten Flotim, melalui surat dengan Nomor: BKPSDMD.812/592/PMP/2022, tertanggal 21 Juni 2022.

“Tidak boleh melakukan perekrutan pegawai non ASN di lingkup kerja masing-masing, terhitung mulai tanggal sejak dikeluarkannya surat tersebut,” kata Doris Rihi melalui surat dimaksud.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Jumat 24 Juni 2022, Oma Risma Kritis: “Bunda akan Segera Bertemu Arga”

Menurut Doris Rihi, hal itu dilakukan guna menindaklanjuti surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (KemenPAN RB) beberapa waktu lalu.

Dalam surat KemenPAN RB dengan Nomor: B/185/M.SM.02/03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tersebut, ditegaskan terkait penghapusan dan pendataan pegawai non ASN.

Adapun pegawai non ASN yang dimaksud adalah pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS), non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II.

Baca Juga: Diduga Lakukan Penyalahgunaan Jabatan, Kepala Puskesmas Biak Kota Dijemput Paksa Ombudsman Papua

Selain melarang perekrutan tenaga non ASN, Penjabat Bupati Flotim juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah, para camat, dan lurah se-Kabupaten Flotim untuk melakukan pemetaan dan pendataan ulang seluruh pegawai non ASN yang bekerja pada unit kerja di lingkup kerja masing-masing.

Khusus untuk para lurah, Doris Rihi mengimbau untuk melakukan pendataan pegawai non ASN di lingkup kerjanya dan disampaikan melalui camat untuk diproses lebih lanjut di tingkat kabupaten.

“Hasil pendataan akan disampaikan kepada Penjabat Bupati melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Flores Timur,” ujarnya.

Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda 24 Juni 2022: DNA Delia dan Reno Dicocokkan, Apa yang Terjadi?

Doris Alexander Rihi menegaskan, sesuai dengan surat KemenPAN RB, nasib para pegawai non ASN ini akan berakhir pada 28 November 2023 mendatang.

“Bagi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak mengindahkan amanat yang sudah tertuang dalam surat penegasan ini, akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi objek temuan pemeriksaan bagi pegawai internal maupun eksternal pemerintah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (K/L/D) untuk menentukan status kepegawaian pegawai non ASN paling lambat 28 November 2023.

Baca Juga: Prediksi Line Up Tunas Cendana FC Jelang Babak 16 Besar Liga 1 ASKAB PSSI Flotim 2022

“Agar para Pejabat Pembina Kepegawaian menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023,” kata Tjahjo, Jumat 3 Juni 2022, dikutip dari setkab.go.id.

Tjahjo menambahkan, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta-merta,” ujarnya.

Menurut Tjahjo, pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing K/L/D.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Jumat 24 Juni 2022 Aries, Taurus, dan Gemini: Singkirkan Ikatan Cinta yang Buruk

Lebih jauh Menteri Tjahjo mengungkapkan, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.

Langkah ini dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah.

Langkah strategis dan signifikan telah dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer sesuai kesepakatan dengan DPR-RI (7 Komisi Gabungan DPR RI yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI).***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah