Soal Penganiayaan Anak 9 Tahun di Flores Timur, KemenPPPA: Kami akan Terus Kawal

- 15 April 2023, 17:32 WIB
Ilustrasi penganiayaan anak di bawah umur.
Ilustrasi penganiayaan anak di bawah umur. /prfmnews

Nahar menyampaikan, dari hasil asesmen yang dilakukan, diketahui korban tidak mengalami trauma psikis yang serius dan bisa berkomunikasi dengan baik. Kondisi fisik korban juga sudah membaik dan sudah bisa mengikuti aktivitas belajar di sekolah.

“Kami juga akan mengawal tindak lanjut atas proses mediasi kasus antara korban dan pelaku. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus melalui keadilan restoratif,” lanjut Nahar.

Dia menjelaskan, keadilan restoratif atau restorative justice dilaksanakan untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan korban agar dapat kembali ke kondisi semula.

Baca Juga: Terungkap! AGH yang Diduga Terlibat Penganiayaan Ternyata Jadi Ikon di Sebuah Sekolah

“Sehingga kami berharap pasca kesepakatan, terkait pemenuhan hak korban dapat terus diupayakan,” pungkasnya.

Sebelumnya sebuah video yang memperlihatkan seorang pria dewasa menganiaya seorang anak di bawah umur viral di media sosial pada Minggu, 9 April 2023.

Dalam video berdurasi 1 menit itu, tampak seorang pria yang mengenakan kain sarung tanpa baju membanting tubuh seorang bocah laki-laki ke tanah.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan David, Diduga Pacar Mario Dandy Sebut para Artis Ikut Campur: Udah Sepi Job Ya?

Pasca ditelusuri, diketahui bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Tanah Puken, Kecamatan Adonara Tengah, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: kemenpppa.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah