Tindakan tersebut, menurut Perwakilan Masyarakat Peduli Desa Pantai Oa, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dengan mengkultuskan nepotisme kekuasaan.
“Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, kami dari Perwakilan Masyarakat Peduli Desa Pantai Oa meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka agar memeriksa pengelolaan keuangan Desa Pantai Oa dari Tahun Anggaran 2019 hingga 2023, selanjutnya diikuti dengan penindakan,” pinta mereka.***