10 Perbedaan Calon PPPK dan CPNS sebelum Diangkat Jadi PNS, Peserta Tes Wajib Tahu

8 April 2022, 15:32 WIB
ILUSTRASI CPNS. /jabarprov.go.id

FLORES TERKINI - Pengadaan seleksi CPNS dan PPPK merupakan agenda rutin pemerintahan setiap tahunnya.

Baik CPNS dan PPPK memiliki tujuan yang sama. Tentunya untuk mendapatkan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) terbaik dan menjadi bagian dari instansi pemerintah.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, di dalamnya terdapat dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.

Baca Juga: Seorang Kadis di Lingkup Pemkot Kupang Terjaring OTT Dugaan Kasus Suap

Dijelaskan bahwa PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah CPNS yang telah lulus dan berhasil melewati masa percobaan.

Sementara itu, PPPK adalah warga negara Indonesia yang lulus tahapan seleksi, mulai dari administrasi hingga empat jenis tes kompetensi.

Dari dua pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa status keduanya kurang lebih sama, tetapi tampak perbedaan yang signifikan darinya.

Baca Juga: Besaran Gaji dan Tunjangan Tenaga Honorer Usai Diangkat Jadi PPPK, Penghasilan Golongan Ini Bikin Iri

Meski CPNS dan PPPK memiliki gelar sama sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), namun kedua jenis status ini mempunyai keunggulannya masing-masing.

Bagi Anda yang bingung memilih seleksi mana untuk dijadikan rute menuju status ASN, ketahui terdahulu perbedaannya berikut ini.

1. Pengertian CPNS dan PPPK

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, status ini akan berubah menjadi PNS jika pegawai CPNS lulus masa prajabatan.

Baca Juga: 8 Senjata Meriam Cesar 155 Buatan Prancis Tiba di Kupang, 20 Alutsista Menyusul Pekan Depan

Sebelum mencapai jabatan CPNS, pegawai harus mengikuti seleksi CPNS, seperti tahap administrasi, tahap SKD, dan SKB.

Jika berhasil melewati ketiga rangkaian tes ketat dalam waktu yang cukup panjang itu, barulah bisa diangkat menjadi CPNS.

Berbeda dengan PPPK yang mana saat peserta tes PPPK lulus seleksi, otomatis menjadi pegawai PPPK. Tidak ada masa percobaan seperti menuju status PNS.

Baca Juga: Love Story The Series Hari Ini Jumat 8 April 2022: Kariernya Hancur Lebur, Arman Kini Jadi Pedagang Asongan

2. Proses Seleksi CPNS dan PPPK

Untuk mendapatkan gelar CPNS atau PPPK, warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi akan melewati serangkaian seleksi.

Seperti telah disinggung sebelumnya, sebelum diberikan status CPNS, peserta diberikan tiga jenis tes sementara ada empat kompetensi di tes PPPK, yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosialkultural, dan wawancara.

Baca Juga: Gaji ke-13 dan THR PNS Kapan Cair? Ini Bocoran Terbaru dari Kemenkeu

3. Kesempatan CPNS dan PPPK

Perbedaan dua status ini juga dapat ditilik dari pengadaan seleksi yang memberikan kesempatan luas bagi banyak orang.

Tes rekrutmen CPNS hanya diadakan setiap satu tahun sekali, sedangkan PPPK dibuat dalam tiga tahap setiap periodenya.

Hal ini dikarenakan proses seleksi CPNS yang terbilang cukup lama dibanding dengan PPPK. Walaupun begitu, keduanya tetap memberikan kesempatan yang sama.

Baca Juga: 6 Langkah Strategis KemenPAN-RB Wujudkan Reformasi Birokrasi, Salah Satunya Meningkatkan SDM ASN

Apabila peserta PPPK belum lolos seleksi pertama, bisa segera bersiap lagi untuk mengikuti tahap kedua di tahun yang sama. Sementara itu, ketika peserta CPNS dinyatakan tidak lulus, bisa mencoba di tahun berikutnya.

5. Syarat Usia Peserta

Usia menjadi perbedaan berikutnya di kedua seleksi CASN. Sebagai informasi, usia minimal peserta CPNS adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sedangkan untuk mengikuti PPPK peserta harus berusia minimal 20 tahun maksimal 50 tahun.

Baca Juga: Sidak 5 SPBU di Kaltim, Menteri ESDM Pastikan Tak Ada Lagi Kelangkaan dan Antrean

6. Status

Dilihat dari statusnya, PPPK dapat dikatakan lebih jelas, sebab sudah jadi pegawai resmi negara. Meski dikatakan sebagai pegawai kontrak, tetapi instansi bisa saja menjadikan masa kerja cukup panjang sehingga itu menguntungkan pegawai.

Sementara CPNS, walaupun belum seutuhnya menjadi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki status kerja tetap, tunjangan PNS sudah bisa dirasakan.

Jadi, kedua status ini bisa dipertahankan atau diberhentikan secara hormat atau tidak hormat, tergantung pada pengemban status tersebut.

Baca Juga: Gubernur NTT Minta Jangan Sebut Lembata sebagai Daerah Miskin, Ternyata Ini Alasannya

7. Masa Jabatan

Dari segi masa kerja atau masa jabatan, CPNS dan PPPK dapat dianggap mempunyai jangka yang sama. Yakni, satu atau dua tahun.

Namun, kembali melihat ke depan, kedua status ini jelas memiliki perbedaan. Jika CPNS mendapatkan penilaian yang baik selama masa prajabatan, pegawai tersebut akan naik jabatan jadi PNS.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming tvOne 8 April 2022, Saksikan Perempuan Bicara dan Telusur

Kemudian, Pegawai Negeri Sipil bisa bekerja sampai usia pensiun. Sementara itu, jika PPPK berhasil melewati kontrak satu tahun pertamanya, bukan tidak mungkin akan diberikan masa kerja yang lebih lama lagi.

Masa kontrak kerja lanjutan PPPK maksimal 5 tahun. Apabila sudah mencapai jangka waktu itu, pegawai harus mengikuti seleksi kembali.

8. Gaji CPNS dan PPPK

Besaran gaji setiap CPNS atau PPPK sebetulnya kembali pada kebijakan lembaga tempatnya mengabdi. Namun, gambaran perbedaannya dapat dilihat dari persentase berikut.

Baca Juga: Berminat Jadi Kepala Desa? Pelajari Dulu Syarat Terbaru Menjadi Kades Berikut Ini

Selama menjabat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai hanya diberikan 80% dari gaji PNS. Sebab, di masa prajabatan atau masa uji coba ini, CPNS bisa dianggap sedang masa training sehingga masih harus banyak belajar.

Beda halnya dengan PPPK, ketika dinyatakan lulus dan mendapatkan SPMT, pegawai wajib bisa menanggung tugas sepenuhnya. Sama seperti tanggung jawabnya yang utuh, gaji PPPK juga diberikan 100% sejak bulan pertama.

Selain itu, beberapa CPNS mengatakan adanya sistem rapel gaji hingga tiga bulan. Namun, tidak semua instansi menerapkan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Keras! Australia Beri Sanksi Finansial dan Larangan Perjalanan Bagi 67 Warga Rusia Akibat Invasi ke Ukraina

9. Tunjangan

Selain dari gaji, tunjangan CPNS dan PPPK juga mempunyai beberapa perbedaan. Di antaranya, tunjangan CPNS meliputi tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, fasilitas, hingga tunjangan pensiun.

Sementara itu, PPPK hanya diberikan tunjangan berupa tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan jaminan hari tua yang diberikan satu kali.

Baca Juga: PNS Dilaporkan Selingkuh Bisa Dikenakan Sanksi Pemberhentian, Ini Aturan Mainnya

10. Hak Cuti

Hak cuti dua status pegawai pemerintahan di atas bisa disebut sama. Keduanya bisa mendapatkan hak cuti melahirkan, cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti karena hal yang penting.

Namun, apabila CPNS telah diangkat menjadi PNS, hak cuti pegawai bertambah. Seperti adanya cuti di luar tanggungan negara yang punya jangka maksimal 3 tahun lamanya, atau bisa diperpanjang satu tahun.

Melihat dari perbedaan di atas, Pertanyaannya adalah apakah Anda mengikuti Seleksi CPNS atau PPPK? Silakan tentukan pilihanmu dari sekarang agar tidak menyesali di kemudian hari.***

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler