Siap Cek Rekening Anda! THR 2022 Segera Cair: PPPK Bakal Dapat Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas

8 April 2022, 21:28 WIB
Siap Cek Rekening Anda! THR 2022 Segera Cair! /Flores Terkini/Kolase Foto: Pixabay

FLORES TERKINI - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi isu wajib setiap kita memasu bulan Ramadhan atau hari raya agama lainnya. Yang menjadi pertanyannya adalah, apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga kebagian THR tahun ini?

Informasi yang disampaikan Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya, PPPK yang telah diangkat pada 2021 kemungkinan besar akan mendapatkan THR.

Hal ini bisa dibenarkan mengingat Kementerian Keuangan (Kemekeu) saat ini sudah menganggarkan dana sebesar Rp12,22 triliun. Total uang ini akan dipakai sebagai gaji bulanan, gaji ke-13, dan THR.

Baca Juga: Jelang Aksi Demonstrasi Mahasiswa 11 April 2022, Wiranto Sebut Tuntutan Pendemo Sudah Dijawab Pemerintah

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI secara virtual pada 29 Maret 2022 yang lalu, Made Arya Wijaya sempat membahas soal ini.

"Kalau kita perhatikan, perhitungan alokasi dasar yang menjadi bagian di dalam komponen Dana Alokasi Umum yang peruntukkannya untuk belanja pegawai, untuk 2022 ini, total alokasi yang sudah disediakan sebesar Rp 12,22 triliun," kata Made Arya.

Dari total ini, masih menurut Made Arya, sudah termasuk PPK non-guru yang mana sudah masuk dalam perhitungan Kementerian Keuangan khususnya belanja pegawai PPPK yang tahun ini akan diangkat.

Baca Juga: CATAT! BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker Cair Sebelum Lebaran 2022: Tiga Rekening Lainnya Siap Terisi

sekedar informasi, dalam data yang disampaikan oleh Kemenkeu, kebutuhan guru 1. 147. 887 pada 2021, jumlah guru yang lulus dalam seleksi PPPK Tahap I diketahui sebanyak 506. 247 orang.

Selanjutnya, pada seleksi Tahap II, sebanyak 293. 860 orang guru yang dinyatakan lulus. Total peserta yang lulus dari kedua seleksi di atas, saat ini telah diterbitkan Nomor Induk PPPK sebanyak 115. 866 orang,pada 25 Maret 2022.

Sementara itu, ada kabar baik seputar informasi THR Lebaran 2022 untuk Aparatur Sipil Negara termasuk PPPK.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 26 Resmi Dibuka, Segera Daftar dan Dapatkan Insentif Rp2,4 Juta

KemenPAN-RB telah melayangkan surat mengenai kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 Aparatur Sipil Negara tahun 2022 kepada Menkeu.

Selain mengatur skema dan waktu pencairan THR dan gaji ke-13, dalam surat dengan Nomor B/200/M. SM. 04. 00/2022 juga disebutkan siapa saja yang akan mendapatkan THR dan gaji ketigabelas 2022.

Pada nomor dua poin b surat tersebut, kebijakan pemberian THR dan gaji ketigabelas tahun 2022 akan diberikan kepada:

Baca Juga: Pemkab Lembata Buka Rekrutan Calon Direktur PDAM, Ini Waktu, Tata Cara, dan Syarat Pendaftarannya

1. PNS dan Calon PNS,

2. PPPK,

3. Prajurit TNI,

4. Anggota Polri,

Baca Juga: 10 Perbedaan Calon PPPK dan CPNS sebelum Diangkat Jadi PNS, Peserta Tes Wajib Tahu

5. Pejabat Negara,

6. Wakil Menteri,

7. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga,

8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi,

Baca Juga: Berminat Jadi Kepala Desa? Pelajari Dulu Syarat Terbaru Menjadi Kades Berikut Ini

9. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

10. Hakim Ad hoc,

11. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yg terdiri atas

12. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain,

Baca Juga: Perekrutan Tenaga Honorer Sudah Dilarang Sejak 2005: Pengangkatannya Dinilai Mengacaukan, Apa Alasannya?

13. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain,

14. Sekretaris atau dengan sebutan lain dan/atau

15. Anggota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk waktu pencairan THR, menurut rencana akan diberikan 10 hari sebelum libur Idul Fitri 2022, dan gaji ke-13 akan disalurkan pada bulan Juli 2022. ***

Editor: Max Werang

Tags

Terkini

Terpopuler