THR 2022 dan Gaji ke-13 Diterima Tanpa Potongan, Ini Poin Penting yang Wajib Diketahui PNS dan Pensiunan

19 April 2022, 10:31 WIB
Ilustrasi. THR dan gaji 13 ASN tahun 2022. /Bagikan Berita/Neng Anne Mustika.

FLORES TERKINI - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 untuk pegawai negeri, pejabat negara, anggota TNI/Polri dan pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 itu mengatur tentang Pemberitan THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Sebelumnya penerbitan PP Nomor 16 Tahun 2022 ini sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 April 2022.

Baca Juga: Fakta-fakta Soal Ambruknya Alfamart di Banjar Kalsel, Ini Korban Pertama yang Selamat dari Maut

Dengan adanya PP Nomor 16 Tahun 2022 ini sekaligus mencabut PP Nomor 63 Tahun 2021 yang mengatur hal serupa untuk pencairan pada 2021.

Termuat dalam PP Nomor 16 Tahun 2022, THR 2022 dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum hari raya. Namun, ada kemungkinan THR ini dibayar setelah hari raya.

Sementara itu gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada Juli 2022. Pembayaran gaji ke-13 juga dimungkinkan terjadi selepas Juli 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming SCTV 19 April 2022, Saksikan Dewi Rindu dan Buku Harian Seorang Istri

Sebagai informasi bahwa baik THR maupun gaji ke-13 pada 2022 ini tidak dikenai potongan iuran atau potongan lain, namun dikenai pajak penghasilan (PPh).

Adapun ringkasan poin dari PP Nomor 16 Tahun 2022 yang mencakup perkecualian dan catatan THR dan Gaji ke-13 yang tidak diberikan kepada PNS, TNI dan Polri adalah sebagai berikut:

  • ​Sedang cuti di luar tanggungan negara
  • ​Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca Juga: 3 Provinsi dan 29 Kabupaten di Indonesia Masuk PPKM Level 1 Tiga Pekan ke Depan

Sedangkan Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bisa menerima THR dan gaji ke-13 adalah:

  • ​Warga negara Indonesia
  • ​Sudah bekerja secara penuh selama sekurangnya satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja
  • ​Pendanaan belanja pegawainya bersumber dari APBN atau APBD.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans 7 Selasa 19 April 2022, Ada Jagoan Instan dan Makan Receh Ngabuburit

Dalam hal pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) ini belum bekerja penuh selama setidaknya satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja bisa tetap mendapatkan THR dan gaji ke-13 bila dalam perjanjian kerja atau surat keputusan pengangkatannya dinyatakan telah berhak menerima THR dan gaji ke-13.***

Editor: Max Werang

Tags

Terkini

Terpopuler