Siap Cair 1 Juli 2022, Intip Rincian Nominal Gaji ke-13 bagi PNS dan Pensiunan, Bisa Dapat hingga Rp24 Juta

28 Juni 2022, 06:34 WIB
Ilustrasi Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan 1 Juli 2022. /Dok. Galamedia

FLORES TERKINI – Tinggal tiga hari lagi Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dan pensiunan akan dicairkan, tepatnya pada Jumat 1 Juli 2022. Lantas, berapa nominal atau besarannya?

Menjelang pencairan Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan itu, besaran Gaji ke-13 per ASN aktif maupun pensiunan juga sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Menurut bocorannya, baik PNS aktif maupun pensiunan bisa mendapatkan Gaji ke-13 dengan nominal mulai dari Rp4 jutaan hingga mencapai Rp24 jutaan pe orang.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Selasa 28 Juni 2022: Mama Karin Syok Begitu Mendengar Pengakuan Ricky Soal Sabotase

Soal kepastian pencairan Gaji ke-13 bagi PNS aktif dan pensiunan ini telah disampaikan Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kemenkeu Tri Budhianto, pada Senin 22 Juni 2022 lalu.

"Mulai 1 Juli sudah bisa dicairkan sesuai ketentuan," kata Tri Budhianto.

Senada, Menkeu Sri Mulyani telah memastikan bahwa jadwal pencairan Gaji ke-13 bagi PNS dan para pensiunan akan direalisasikan pada bulan Juli 2022 ini.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini, Senin 27 Juni 2022: Saksikan PSS Sleman vs Dewa United FC, Vampire vs Vampire

Sri Mulyani menegaskan, pencairan Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan ini dilakukan bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

"Ini ‘kan anak-anak mulai libur minggu depan, kemudian satu bulan, Juli. tahun (ajaran) baru sekolah, sebelum itu biasanya kami cairkan," katanya, Selasa 7 Juni 2022, dikutip dari menkeu.go.id.

Sri Mulyani juga memastikan besaran Gaji ke-13 ini sama dengan besaran THR PNS yang telah dicairkan sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Baca Juga: Link Pendaftaran Mahasiswa Baru IFTK Ledalero untuk 5 Prodi, Tanpa Tes Masuk dan Biaya Daftar

PP Nomor 16 Tahun 2022 itu berbicara tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Di dalam PP itu juga, Presiden Joko Widodo telah menyetujui besaran maksimal Gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Menurut beleid yang berlaku sejak 13 April 2022 itu, besaran maksimal Gaji ke-13 mulai dari Rp3,21 juta sampai Rp24,13 juta per orang, tergantung jabatan.

Baca Juga: LINK Nonton Aku Titipkan Cinta Senin 27 Juni 2022, Diperankan Pasutri Rezky Aditya dan Citra Kirana

Berikut rincian besaran Gaji ke-13 bagi PNS aktif dan pensiunan, berdasarkan jabatan masing-masing.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
  • Sekretaris: Rp18,34 juta
  • Anggota: Rp18,34 juta

Baca Juga: Marshanda Dilaporkan Hilang di Los Angeles: Sudah Tiga Kali Menghilang Setelah Tiba di Negeri Paman Sam

2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya disetarakan:

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,7 juta
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta

Baca Juga: IKATAN CINTA Senin 27 Juni 2022: Inilah Wanita Misterius yang Balas Perilaku Elsa

3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

A. Pendidikan SD/SMP

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp3,61 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta

Baca Juga: Pemilik Warung di Lembata Nekat Segel Kantor PT Adhi Karya, Ada Apa?

B. SMA/Diploma I

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,84 juta
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4,32 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,98 juta

C. Diploma II dan Diploma III

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,13 juta
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4,65 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,39 juta

Baca Juga: Hakim PN Kupang Tolak Permintaan Saksi Ahli untuk Rekam Jalannya Sidang, Ini Alasannya

D. Strata I/Diploma IV

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,73 juta
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp5,39 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,22 juta

E. Strata II/Strata III

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,06 juta
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp5,77 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,76 juta.

Baca Juga: RENUNGAN HARIAN KATOLIK Selasa 28 Juni 2022: Yesus Menuntun Kita Pada Alam Keteduhan

Untuk diketahui juga, Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa pemberian Gaji ke-13 ini dilakukan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian para ASN yang mencakup PNS dan pensiunan kepada bangsa dan negara.

“Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” ujarnya, mengutip Pasal 2 PP Nomor 16 Tahun 2022.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: kemenkeu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler