KPK Bakal Umumkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Kemenaker, Cak Imin Diminta Kooperatif

5 September 2023, 13:04 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

FLORES TERKINI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi setidaknya tiga nama yang diduga menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker pada tahun 2012, yang mana mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, dia belum membeberkan identitas masing-masingnya secara detil.

“Tentu sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Ali, seperti di lansir dari Pikiran Rakyat.com, Selasa, 5 September 2023.

Baca Juga: Ini Sosok dan Peran BP yang Baru Ditahan Kejati atas Kasus Korupsi Aset Tanah Pemprov NTT di Labuan Bajo!

Menurut Ali, pengumuman para tersangka, termasuk kronologi perkara akan disampaikan ketika proses penyidikan telah rampung. “Namun, sekali lagi, identitas dari pihak-pihak ini nanti, tunggu dulu, sekarang masih berproses, sampai nanti ketika [penyidikan] cukup, kami segera umumkan kepada masyarakat,” tutur Ali.

Ali menyampaikan, selain memeriksa saksi-saksi, KPK juga masih terus mencari dan mengumpulkan barang bukti antara lain melalui penggeledahan di sejumlah lokasi yang terkait dengan perkara.

“Karena ini proses penyidikan, tentu kami nanti akan sampaikan lengkap ketika perkara ini cukup, kami pasti akan umumkan identitas dari para tersangka termasuk juga melakukan penahanan,” kata Ali.

Baca Juga: Kejaksaan Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aset Tanah di Manggarai Barat

“Kami akan update terus perkembangan dari perkara ini ketika kami melakukan pemanggilan terhadap para saksi-saksinya,” ujarnya menambahkan.

Dia menyatakan, dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker mengakibatkan kerugian keuangan negara. Tetapi, dia belum menyebutkan secara terperinci total nilai kerugian tersebut.

“Dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang terkait dengan kerugian keuangan negara sehingga butuh waktu termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya,” tutur Ali.

Baca Juga: Rugikan Negara hingga Rp653 Juta, Dua Tersangka Korupsi Internet Desa Resmi Ditahan Penyidik Kejari Larantuka

Berdasarkan informasi dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya, salah satu pihak yang telah berstatus tersangka adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta.

“Sebagai tersangka, salah satunya Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta,” kata sumber itu.

Perlu diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pada Selasa, 5 September 2023.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa di Flores Timur: Kejaksaan Larantuka Tahan 2 Tersangka

Bakal calon wakil presiden (bacawapres) Anies Baswedan itu bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pencurian uang rakyat atau korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Hari ini, 5 September 2023, tim penyidik mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi atas nama Muhaimin Iskandar (anggota DPR) untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.00 WIB,” ujar Ali Fikri.

Ali mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan terkait pemeriksaan kepada Cak Imin, 31 Agustus 2023. Akan tetapi kata dia sejauh ini belum ada informasi soal kehadiran Cak Imin. “Sejauh ini informasi yang kami peroleh, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan (Cak Imin) perihal kehadirannya,” ucap Ali.

Sebelumnya, KPK meminta Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin bersikap kooperatif memenuhi agenda pemeriksaan.  “Kami berharap siapa pun yang dipanggil tim penyidik KPK koorperatif hadir sesuai waktu yang ditentukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 4 September 2023.

Baca Juga: CEK FAKTA: Surya Paloh Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G, Susul Mantan Menkominfo Johnny G Plate

Ali menjelaskan, pemeriksaan saksi-saksi termasuk Cak Imin, bertujuan untuk mengungkap dugaan perkara korupsi di Kemenaker. Dia memastikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi dalam proses penyidikan dalam sistem penegakkan hukum di KPK sudah ada tersangkanya. Berbeda di penegak hukum lain barangkali di proses penyidikan belum ada tersangkanya,” tutur Ali.

“Di KPK sejauh ini aturan normatif yang berlaku di internal KPK jika dalam proses penyidikan maka tentu sudah ada tersangka. Oleh karena itu untuk memperjelas perbuatan para tersangka maka dibutuhkan keterangan saksi,” ucapnya.***

Editor: Max Werang

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler