Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Polri Siap Amankan Instruksi Mendagri, Ada Sanksi Jika Dilanggar

- 3 Desember 2021, 19:07 WIB
Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Polri Siap Amankan Instruksi Mendagri, Ada Sanksi Jika Dilanggar
Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Polri Siap Amankan Instruksi Mendagri, Ada Sanksi Jika Dilanggar //Dok. Kemendagri

FLORES TERKINI - Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, Polri siap amankan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia.

Seperti yang tertuang dalam Instruksi Mendagri No.62 Tahun 2021 jelas sudah dikatakan bahwa adanya larangan kerumunan massa di masa pandemi Covid-19 pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.

"Untuk Natal dan Tahun Baru sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 62 Tahun 2021 seluruh perayaan-perayaan dengan jumlah peserta yang sangat banyak itu dilarang, untuk menghindari klaster baru, apalagi munculnya varian Omicron saat ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari ANTARA, Jumat 3 Desember 2021.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022, Mendagri Keluarkan Instruksi Terbaru: Simak Poin-poinnya di Sini

Dedi Prasetyo menegaskan bahwa jika ada yang melanggar dalam penerapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 maka petugas akan melakukan pembinaan hukum.

"Jika ada (yang melanggar), dalam setiap pelanggaran akan dilakukan pembinaan hukum untuk menjaga keselamatan bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujar Dedi Prasetyo.

Ia menekankan bahwa Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021-Tahun Baru 2022, bahwa semuanya sesuai regulasi PPKM level 3.

Baca Juga: Anggota Polisi Ini Masih Terima Gaji Meski Tembak Rekannya Hingga Tewas

Lebih lanjut dikatakannya bahwa saat ini Polri sedang mempersiapkan jajarannya dan menggelar Pos Pelayanan serta optimalisasi PPKM mulai dari tingkat desa, dan lokasi-lokasi daerah tujuan para pemudik.

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah