Tenaga Honorer Tak Diangkat Secara Otomatis Jadi ASN, Ini 7 Syarat dari Kemenpan RB

- 23 April 2022, 07:16 WIB
ILUSTRASI pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.
ILUSTRASI pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. /menpan.go.id

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Mohammad Averrouce, dikutip dari menpan.go.id, mengatakan bahwa tidak ada pengangkatan otomatis tenaga honorer menjadi ASN.

"Tidak ada pengangkatan otomatis bagi tenaga honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK," ujar Averrounce.

Baca Juga: TERKINI! Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 23 April 2022: Gawat, Andin dan Ammar Terjebak dalam Lift

Hal ini termaktub dalam ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.

Dalam Pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan sebagai ASN.

Meski tidak ada pengangkatan otomatis bagi pegawai berstatus honorer, pemerintah membuka kesempatan bagi mereka untuk mengikuti seleksi CASN.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming MNCTV 23 April 2022, Saksikan Kuraih Bintang 2 dan Suparman Reborn

Dengan mengikuti seleksi CASN, baik itu PNS maupun PPPK, pekerja honorer yang lulus dapat menjabat sebagai ASN.

"Tenaga honorer yang masih terdapat di instansi pemerintah dapat menjadi ASN dengan mengikuti dan lolos Seleksi CASN, baik untuk menjadi CPNS maupun PPPK,” ujar Averrounce.

Akan tetapi, untuk mengikuti seleksi CASN, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah