Tenaga Honorer Tak Diangkat Secara Otomatis Jadi ASN, Ini 7 Syarat dari Kemenpan RB

- 23 April 2022, 07:16 WIB
ILUSTRASI pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.
ILUSTRASI pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. /menpan.go.id

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming tvOne 23 April 2022, Nonton Best World Boxing dan One Pride MMA

Untuk dapat mengikuti Seleksi CASN, tentu harus memenuhi syarat dan ketentuan jabatan berdasarkan formasi yang tersedia di instansi yang akan dilamar," jelasnya.

Sebelumnya, penghapusan tenaga honorer pada 2023 disebabkan permasalahan rekrutmen tenaga honorer yang tidak berhenti sampai saat ini.

Sebaliknya, pemerintah mengaku akan fokus merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan mulai 2022. Artinya, pegawai pemerintah nantinya hanya akan terdiri dari PPPK dan PNS.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming NET TV 23 April 2022, Nonton Tonight Show Ramadan dan Jelajah Makki Ungu

Selain syarat khusus yang ditentukan oleh instansi terkait, terdapat syarat umum yang harus dipenuhi ketika pegawai honorer akan mengikuti seleksi CPNS.

Berikut ini syarat untuk mengikuti CPNS sebagaimana ditetapkan oleh Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021:

  1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
  2. Tidak pernah dipidana penjara lebih dari 2 tahun.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau atas kemauan sendiri sebagai PNS, TNI, Polisi dan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak sedang berkedudukan sebagai PNS, calon PNS, atau TNI dan Polri.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan tidak terlibat politik praktis.
  6. Kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Itulah beberapa informasi mengenai tenaga honorer yang mana akan diberhentikan di tahun 2023 dan syarat seleksi CPNS 2022.***

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah