CEK SEKARANG! Menpan RB Ad Interim Sampaikan Informasi Penting Soal Nasib Pegawai Non ASN

- 25 Juni 2022, 11:43 WIB
Menteri PANRB ad interim, Mahfud MD.
Menteri PANRB ad interim, Mahfud MD. /menpan.go.id

FLORES TERKINI – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menpan RB) ad interim Mahfud MD memberikan informasi penting soal nasib pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mahfud MD menegaskan, tidak perlu mencari siapa yang salah dalam polemik pegawai non ASN yang sedang terjadi saat ini.

Bagi Mahfud MD, yang terpenting saat ini adalah pemerintah pusat dan daerah harus fokus mengatur strategi menata pegawai di instansi pemerintah.

Baca Juga: Diduga Kelamaan Tinggal di Kupang hingga Depresi, Imigran Asal Afganistan Nyaris Bunuh Diri di Jembatan Liliba

Hal itu perlu dilakukan untuk percepatan transformasi sumber daya manusia tanpa menghilangkan sisi kemanusiaan dan meritokrasinya.

Penegasan itu disampaikan Menpan RB ad interim dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, di Jakarta, Jumat 24 Juni 2022.

"Tidak perlu kita mencari siapa yang salah. Tapi kita harus selesaikan masalah ini bersama," tegas Mahfud MD, dikutip dari menpan.go.id.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini, Sabtu 25 Juni 2022: Saksikan Persija Jakarta vs Borneo FC dan Film Firestorm

Mahfud menerangkan, Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non ASN yang beragam menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.

Hal itu, kata Mahfud, tentu dilakukan dengan syarat atau ketentuan yang sudah diatur berdasarkan UU Nomor 5/2014 tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya.

Sementara instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemetaan terkait pegawai non ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini, Sabtu 25 Juni 2022: Habibie dan Ainun 3, Garis Cinta, Trinity Traveler

Namun, lanjut Mahfud, pegawai non ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasinya tidak memenuhi syarat sebagai ASN.

Pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya itu di antaranya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

Skema ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian, serta kepastian penghasilan.

Baca Juga: Gubernur NTT Siap Dukung Pembentukan Provinsi Flores Jika Penuhi Syarat Tunggal Ini

"Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," ungkap Mahfud.

Mahfud mengatakan, bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak mengindahkan amanat peraturan perundang-undangan dan tetap mengangkat pegawai non ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan itu dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

Salah satu sanksi bagi PPK atau kepala daerah yang masih melakukan perekrutan non ASN, berarti yang bersangkutan dipandang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 67 huruf b UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kilas Balik Perjuangan Amposh FC Jr Menuju Menpora Cup U16: Berawal dari Mimpi, Bermuara pada Bukti

Di sisi lain, dalam Peraturan Pemerintah No. 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 36, diatur lebih rinci terkait sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila melakukan pelanggaran administratif.

"Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah," ujar Mahfud.

Namun, kata dia, sebelum dilakukan pembinaan, perlu terlebih dahulu dilakukan klarifikasi kepada kepala daerah yang bersangkutan.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah