Integritas Penyelenggara Pemilu Disorot Tajam, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Buka Suara

- 2 Februari 2023, 17:38 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

FLORES TERKINI – Tahun 2024 adalah tahun politik di Indonesia. Pasalnya pada tahun tersebut, rakyat diberikan kebebasan untuk memberikan pilihan kepada para pemimpin bangsa dalam gelaran Pemilihan Umum atau Pemilu.

Dalam pelaksaanaan Pemilu 2024, sejumlah aturan baik dari pemerintah maupun penyelenggara seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun telah dikeluarkan.

Salah satu aturan yang ditelorkan dua lembaga Pemilu itu adalah soal integritas penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: CPNS 2023 Bakal Dibuka, Pemerintah Prioritaskan 3 Jurusan Ini, Lebih Berpeluang Lolos?

Namun dalam kenyataannya, integritas penyelenggara Pemilu dinilai sungguh jauh dari harapan publik.

Pasalnya baru-baru ini, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menyoroti dengan tajam integritas KPU RI sebagai penyelenggara Pemilu 2024.

Menurut koalisi tersebut, KPU RI sebagai penyelenggara Pemilu 2024 terindikasi ‘main curang’ sejak verifikasi Partai Politik peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Harga Beras Naik Diduga Dipicu Mafia Penguasa Pasar, Jokowi Perintahkan Gelar Operasi Besar-besaran

Mereka menilai, KPU RI diduga telah melakukan sejumlah tindakan intimidatif dan melakukan tindakan koruptif dengan memaksa penyelenggara Pemilu di daerah untuk memanipulasi data Partai Politik agar lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Atas dugaan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti kuat terkait adanya kecurangan yang dilakukan KPU RI.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih yang terdiri dari ICW, Perludem, CALS, KOPEL, NETGRIT, PSHK, AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, FIK-Ornop,Themis Indonesia Law Firm, PUSaKO FH UNAND, PublicVirtue Institute, change.org, mendesak investigasi menyeluruh, mengusut tuntas, dan menolak penyelenggara Pemilu yang mengancam demokrasi.

Baca Juga: Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih Kamis 2 Februari 2023: Godaan Janda Kembang Ditolak Pak Arjuna, Novia Nekat

"Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih banyak menyoroti dan memaparkan bukti adanya perintah, bahkan mengarah pada intimidasi, dari KPU RI kepada penyelenggara pemilu daerah untuk memanipulasi data," demikian keterangan pers Koalisi Masyarkat Sipil Kawal Pemilu Bersih yang diterima pada 31 Januari 2023.

Koalisi Masyarkat Sipil Kawal Pemilu Bersih meyakini, lebih dari satu bulan mereka telah mengantongi bukti yang cukup dan lengkap terkait kecurangan yang dilakukan penyelenggara Pemilu 2024.

"Dalam kurun waktu lebih dari satu bulan terakhir, bukti yang disampaikan perihal kecurangan pemilu ini terbilang lengkap, mulai dari berkas administrasi, video pengakuan komisioner KPU daerah, hingga rekaman percakapan dengan substansi membenarkan praktik culas itu," lanjut rilis tersebut.

Baca Juga: Tidak Berizin, Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Buyasuri-Lembata Ditutup

Di sisi lain, Bawaslu yang diberikan mandat untuk mengawal proses demokrasi ini dinilai seolah-olah mendiamkan hal ini.

Koalisi juga menilai DKPP terbukti lambat menangani pelanggaran etik komisioner dan personel sekretariat KPU daerah dan tingkat pusat.

Dari rentetan peristiwa tersebut, timbul pertanyaan, siapa sebenarnya yang memerintahkan kecurangan ini terjadi?

Pertanyaan di atas berkaitan dengan isi video percakapan yang diduga melibatkan penyelenggara Pemilu di Sulawesi Utara tentang kecurangan Pemilu. Atas dasar ini, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendesak sebagai berikut.

Baca Juga: Soal Kasus Penculikan Anak di Nusa Tenggara Timur, Polda NTT: Belum Ada Laporan

Pertama, pihak Istana memberikan penjelasan mengenai dugaan keterlibatan dalam proses kecurangan verifikasi partai politik.

Kedua, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjadikan bukti rekaman di dalam video percakapan Kumparan sebagai petunjuk untuk mendalami pelanggaran etik penyelenggara Pemilu daerah dan pusat.

Ketiga, KPU RI menjamin transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas rekrutmen penyelenggara Pemilu daerah.

Keempat, KPU RI tidak meloloskan penyelenggara Pemilu yang disinyalir berbuat curang dalam proses verifikasi partai politik.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x