Diduga Ada Praktik Politik Uang di Kupang Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Bakal Tindak Tegas Jika Terbukti Benar

13 Februari 2024, 16:05 WIB
Ilustrasi politik uang atau money politic. /ANTARA/Irwansyah Putra

FLORESTERKINI.com – Praktik politik uang (money politic) diduga terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), beberapa hari belakangan menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024. Bahkan, ‘aksi terlarang’ di Pesta Demokrasi lima tahunan itu sudah dilaporkan ke Bawaslu Kota Kupang.

Anggota Komisioner Bawaslu Kota Kupang, Muhammad Fathuda, mengatakan bahwa laporan terkait dugaan politik uang yang masuk ke Bawaslu Kota Kupang masih satu laporan. Pihaknya pun berencana akan menelusuri lebih lanjut laporan itu.

“Masih ada isu terkait money politic, kita telusuri juga dan kita dalami lebih jauh,” kata Muhammad Fathuda usai acara pelepasan distribusi logistik Pemilu 2024 di Gudang KPU Kota Kupang, Selasa, 13 Februari 2024, dikutip FLORESTERKINI.com dari ANTARA.

Baca Juga: Dramatis! Momen Sopir Truk di NTT Nekat Arungi Derasnya Air Sungai demi Distribusikan Logistik Pemilu 2024

Lebih lanjut Muhammad Fathuda menegaskan, Bawaslu Kota Kupang akan melakukan penindakan tegas apabila terbukti benar adanya pelanggaran Pemilu 2024 terkait politik uang sebagaimana yang dilaporkan.

Anggota Komisioner Bawaslu Kota Kupang Muhammad Fathuda (kanan).// ANTARA/Fransiska Mariana Nuka

Ia juga menyampaikan, pengawasan oleh Bawaslu Kota Kupang dilakukan secara masif hingga tingkat paling dasar, yakni Tempat Pemungutan Suara (TPS). Muhammad berharap tidak adanya pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pemilu 2024, khususnya soal isu politik uang.

Menurutnya, laporan-laporan dugaan pelanggaran yang masuk tengah berproses lewat pengumpulan data untuk bisa dibuat klarifikasi lebih lanjut.

Baca Juga: FATAL! Ratusan Kotak Suara untuk 4 Distrik di Papua Tengah Dibongkar Paksa, Model C1 Diduga Dibawa Kabur PPD

“Laporan-laporan yang masuk kami masih kumpulkan data, jika terpenuhi syarat bisa kita lakukan untuk klarifikasi lebih lanjut,” ucapnya.

Selain politik uang, Muhammad mengaku laporan lain yang masuk ke Bawaslu Kota Kupang terkait dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan pendistribusian formulir pemberitahuan pemilu yang dilaporkan dari tingkat TPS. Namun, hal itu telah diklarifikasikan bersama dengan KPU Kota Kupang.

“Ternyata masih terbaca satu orang memiliki dua Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga ketika salah satu NIK yang dihapus secara tidak langsung dia menjadi pemilih di NIK yang sebelumnya,” pungkasnya.

Baca Juga: Muda Bertalenta, 2 Mahasiswa Sabet Penghargaan Super Growing UMKM di Shopee Super Awards 2023

Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty telah mengingatkan peserta Pemilu 2024 untuk tidak menggunakan metode money politic dengan membagikan uang atau barang dalam memgambil simpati pemilih selama masa tenang berlangsung.

Lolly menjelaskan, politik uang atau money politic merupakan bentuk pelanggaran pemilu yang bermuara pada sanksi pidana maupun administrasi.

“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,” tandasnya.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler