CEK SEKARANG! Menpan RB Ad Interim Sampaikan Informasi Penting Soal Nasib Pegawai Non ASN

- 25 Juni 2022, 11:43 WIB
Menteri PANRB ad interim, Mahfud MD.
Menteri PANRB ad interim, Mahfud MD. /menpan.go.id

Hal itu, kata Mahfud, tentu dilakukan dengan syarat atau ketentuan yang sudah diatur berdasarkan UU Nomor 5/2014 tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya.

Sementara instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemetaan terkait pegawai non ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini, Sabtu 25 Juni 2022: Habibie dan Ainun 3, Garis Cinta, Trinity Traveler

Namun, lanjut Mahfud, pegawai non ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasinya tidak memenuhi syarat sebagai ASN.

Pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya itu di antaranya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

Skema ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian, serta kepastian penghasilan.

Baca Juga: Gubernur NTT Siap Dukung Pembentukan Provinsi Flores Jika Penuhi Syarat Tunggal Ini

"Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," ungkap Mahfud.

Mahfud mengatakan, bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak mengindahkan amanat peraturan perundang-undangan dan tetap mengangkat pegawai non ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan itu dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah