Salah satu sanksi bagi PPK atau kepala daerah yang masih melakukan perekrutan non ASN, berarti yang bersangkutan dipandang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 67 huruf b UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kilas Balik Perjuangan Amposh FC Jr Menuju Menpora Cup U16: Berawal dari Mimpi, Bermuara pada Bukti
Di sisi lain, dalam Peraturan Pemerintah No. 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 36, diatur lebih rinci terkait sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila melakukan pelanggaran administratif.
"Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah," ujar Mahfud.
Namun, kata dia, sebelum dilakukan pembinaan, perlu terlebih dahulu dilakukan klarifikasi kepada kepala daerah yang bersangkutan.***